SESORAH

Vodpod videos no longer available.

INDUKSI

kupu-kupu

SEKILAS TENTANG PROGRAM INDUKSI GURU

( Oleh : Hermadi, S.Pd. / Guru SMP Negeri 1 Wonopringgo )

A. PENJELASAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP. No. 74 Tahun 2008 ) tentang Standar Kompetensi Guru dijelaskan bahwa guru sebagai tenaga pendidik yang langsung menangani masalah pendidikan harus proporsional dan profesional. Oleh karenanya guru yang baru saja diangkat  ( Guru Pemula ) supaya dapat menjadi tenaga pendidik yang handal perlu diarahkan dan dibimbing tentang cara mengajar, bersikap, bergaul, dan bertindak sesuai dengan profil tenaga pendidik.  Meskipun guru baru dalam hal ilmu mengajar dan mendidik peserta didik sudah dibekali dengan ilmu pengetahuan, tetapi dalam hal amal mengajar dan mendidik peserta didik masih perlu dibimbing guru lama yang sudah berpengalaman dan profesional.

Untuk menuju kearah itu maka Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bekerja sama dengan MENPAN, BKN,  BKD, PEMKAB/PEMKOT dan lembaga lain yang terkait, mencanangkan Program Induksi Guru bagi Guru Pemula ( guru baru ) yang diangkat di satuan pendidikan masing-masing. Diadakannya program ini bukan untuk menghambat karier pendidik, tetapi sebaliknya untuk membentuk menjadi guru yang cakap dan profesional  apabila yang bersangkutan memang layak diangkat menjadi guru.

Pada gilirannya digulirkannya program ini akan meningkatkan prestasi pendidikan berskala nasional. Selamat datang program induksi guru semoga program ini dapat menjamin  meningkatkan prestasi dan mutu  pendidikan di tanah air tercinta.

B. KOMPONEN TERKAIT

1.  Guru Pemula

a.   Guru yang ditugaskan oleh pemerintah daerah karena lulus seleksi CPNS

b.  Guru yang mengajar karena kebutuhan sekolah dan belum CPNS

c.   Guru separuh waktu, yaitu guru yang mengajar 2 sekolah ( belum CPNS )

2.  Guru Pembimbing

*    Yaitu guru senior atau guru lama yang dianggap mampu membimbing

3.   Kepala Sekolah

a.   Memonitor kinerja guru pemula dan guru pembimbing

b.   Malakukan penelitian terhadap laporan guru pembimbing

c.   Setelah berakhirnya masa bimbingan ( 9 bulan )  Kepala Sekolah berasama-sama  dengan

pengawas  melakukan evaluasi data bimbingan apakah guru pemula tersebut sudah layak

untuk diusulkan sebagai guru. Apabila belum layak maka diberi kesempatan untuk diperpanjang masa bimbingannya hingga 6 bulan kedepan. Apabila perpanjangan bimbingan tersebut masih terdapat banyak kekurangan sehingga tidak layak diangkat sebagai guru, maka yang bersangkutan akan ditawarkan untuk bekerja sebagai tenaga administrasi, atau petugas lain yang setingkat dengan itu.

4.   Pengawas Sekolah

*  Bersama-sama dengan Kepala Sekolah melakukan monitoring dan evaluasi hasil kerja  guru pemula setelah berakhirnya masa bimbingan ( 9 bulan ). Apabila belum   layak diusulkan sebagai guru maka diberi  kesempatan diperpanjang masa bimbingannya hingga 6 bulan kedepan. Apabila perpanjangan bimbingan tersebut masih terdapat banyak kekurangan sehingga tidak layak diangkat sebagai guru,  maka yang bersangkutan akan ditawarkan untuk bekerja sebagai tenaga administrasi, atau petugas lain yang setingkat dengan itu.

C. HAK DAN KEWAJIBAN GURU PEMULA

1.   Kewajiban

a.   Guru Pemula berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas program  pembelajaran sebagaimana dimaksudkan PP. No. 74 tahun 2008.

b.   Guru Pemula wajib memperhatikan bimbingan guru pembimbing sesuai dengan program pelaksanaan bimbingan. ( 9 bulan )

2. Hak

a.   Guru  Pemula berhak untuk mengetahui hasil penilaian dan mendapatkan  penjelasan dari guru pembimbing setiap kali selesai pelaksanaan supervisi.

b.   Guru Pemula  berhak untuk mengajukan  keberatan / banding  apabila  merasa  hasil monitoring / penilaian yang dilakukan oleh guru pembimbing terhadap

dirinya tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga mengakibatkan penundaan usulan kelayakan diangkat sebagai guru.

D.  KEBERATAN/BANDING

1.   Jika hasil musyawarah Kepala Sekolah dan Pengawas memang  mempunyai  pendapat / penilaian yang  sama  dengan guru  pembimbing  bahwa yang   bersangkutan  ( guru pemula )

belum layak diusulkan sebagai guru,  maka guru pemula diberi kesempatan untuk   melaksanakan proses pembelajaran ( disertai bimbingan ) selama 6 bulan kedepan. Apabila guru pemula keberatan maka dapat mengajukan banding dengan melibatkan pihak ketiga ( pihak luar ), yaitu kepala sekolah lain.

2.   Hasil penilaian pihak ketiga harus diterima oleh semua pihak.


GURU BARU DENGAN PROGRAM INDUKSI

(  Hermadi, S.Pd. / Guru SMP Negeri 1 Wonopringgo )

Satu lagi terobosan baru di tahun 2009 ini, dunia pendidikan nasional mendapatkan sebuah program baru untuk meningkatkan mutunya. Terobosan tersebut adalah program induksi bagi guru pemula pada semua jenjang dan status. Sistem itu adalah sesuatu yang baru dalam sistem pendidikan nasional kita dibanding dengan negara lain di kawasan Asia Pasifik. Ditengarai bahwa ketiadaan sistem induksi ini menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas guru di Indonesia.

Sistem induksi merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula.

Pada akhir masa induksi ini guru pemula akan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah dan pengawas untuk menentukan kelayakan guru pemula tersebut. Hasil penilaian ini akan mempengaruhi karir guru pemula tersebut.

Konsep induksi sebagai sebuah sistem perlu mendapatkan pemikiran yang luas dari stakeholder pendidikan agar pada implementasinya dapat berjalan dengan baik. Hadirnya kebijakan yang menaungi sistem ini diharapkan dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan induksi. Selain kebijakan perlu pula dukungan modul agar memudahkan guru pemula, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru mentor, dan pihak lainnya memahami konsep induksi serta penilaiannya secara komprehensif.

Direktorat Tenaga Kependidikan merupakan salah satu satuan kerja pada BERMUTU Project pada Ditjen PMPTK. Salah satu kegiatan yang diusung adalah pengembangan sistem induksi dan penilaian kinerja bagi guru pemula. Kegiatan ini merupakan bagian dari komponen 2.4 yang tercantum dalam Project Operational Manual (POM) BERMUTU.

Berdasarkan tugas itulah kemudian disusun perencanaan untuk memulai mengembangkan sistem induksi dan penilaian kinerja guru pemula. Sebagai langkah strategis adalah mendatangkan konsultan internasional untuk induksi. Hal ini dilakukan karena Indonesia belum memiliki pengalaman mengenai konsep dan implementasi sistem induksi. Indonesia adalah negara yang belum memiliki sistem induksi guru di kawasan Asia-Pasifik. Konsultan ini menyusun naskah akademik yang menjadi dasar bagi pengembangan sistem induksi ini.

Kegiatan pengembangan sistem induksi dan penilaian kinerja bagi guru pemula ini ditekankan pada dua hal, yaitu penyusunan kebijakan sistem induksi dan penilaian kinerja guru pemula serta penyusunan manual/modul induksi dan penilaian kinerja guru pemula. Dengan naskah akademik dan kertas kerja yang dimiliki selanjutnya perlu diperkaya dengan adanya berbagai masukan, ide, serta saran untuk mendudukkan konsep induksi ini ke dalam khasanah ke-Indonesia-an. Karena perlu disadari bahwa apa yang disajikan oleh konsultan baik dari naskah akademik dan kertas kerja yang dibuat belum seluruhnya mencerminkan pola pikir, budaya, dan sistem pendidikan di Indonesia.

Saat ini, melalui usaha marathon, Direktorat Tenaga Kependidikan telah melahirkan sebuah rancangan awal kebijakan, petunjuk teknis, dan panduan kerja penilaian kerja guru pemula. Melalui kebijakan akan dihasilkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sehingga akan memayungi daerah untuk melaksanakan program tersebut. Melalui petunjuk teknis maka akan diperjelas bagaimana mengejawantahkan permendiknas tersebut. Dan melalui panduan kerja program induksi ini akan semakin lengkap dan sempurna dalam pengejawantahannya.

Dapat disimpulkan bahwa program ini sebenarnya ingin menempatkan kembali tanggung jawab guru senior, kepala sekolah, pengawas sekolah, bahkan kalangan birokrat pendidikan dalam membina guru pemula. Guru pemula harus segera mendapatkan perlakukan khusus dalam perjalanan pengabdiannya. Selama ini banyak terjadi dimana guru senior merasa mendapatkan waktu istirahat dan bebas tanggung jawab mengajar ketika datang guru pemula.

Memang, seandainya guru pemula tidak mendapatkan bimbingan, guru pemula akan tetap menemukan keprofesionalannya. Tapi mungkin akan menemukan waktu yang panjang sekali. Sangat berbeda jika ia diberikan bimbingan. Jadi, meminjam istilah ilmu kimia, program ini adalah sebuah katalisator untuk mempercepat proses pematangan profesi guru pemula sehingga siap untuk memberikan pengabdian terbaiknya. Oleh karena itu, ada baiknya kita ucapkan: “Selamat Datang Program Induksi Guru Pemula”.

Dikutip dari tulisan : Abdul Ghafur, ST Staf Subdit Program PMPTK